Jelaskan 3 Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke !

Pertanyaan : Sebutkan 3 macam kekuasaan negara menurut John Locke !

Jawaban :

Menurut John Locke kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

a.Kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untukmembuat atau membentukundang-undang,
b.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaranterhadap undang- undang.
c.Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubunganluar negeri.

Penjelasan : 

Kekuasaan bisa kita deskripsikan sebagai kemampuan seseorang / kelompok / lembaga tertentu untuk mempengaruhi orang lain agar mau melakukan apa yang dikehendaki dan diperintahnya. 

Kekuasaan tidak hanya dimiliki oleh seseorang saja, negara juga memliliki kekuasaan karena memiliki kemampuan untuk memerintah dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan pengertiannya, negara merupakan organisasi kekuasaan.

Hal ini sesuai dengan yang dilansir di Wikipedia, yang menyebutkan bahwa negara adalah  adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.

Selain John Locke, ada ahli lain yang juga membagi kekuasaan negara menjadi 3 bagian yaitu Montesquieu. Dikutip dari Riyanto (2006:273) disebutkan bahwa menurut Montesquieu kekuasaan negara terbagi menjadi 3 yaitu : 

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentukundang-undang. 
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitukekuasaan untuk melaksanakanundang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif,yaitu kekuasaan untukmempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaanuntuk mengadili setiappelanggaran terhadap undang-undang.
Baca juga : Mengapa kedatangan Jepang ke Indonesia itu berjalan cepat dan merata?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jelaskan Keuntungan Pemasaran Produk Secara Online!

Berapa Gaji Cleaning Service di Jakarta?